Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampiri: a. lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan; dan b. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dilampiri: a. asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; b. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang; c. lembar ke-1 Surat Setoran Pajak Masa Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus dilampiri: a. asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan b. penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.