TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dilampiri:
a.
lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan; dan
b.
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dilampiri:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
b.
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang;
c.
lembar ke-1 Surat Setoran Pajak Masa Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d.
surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus dilampiri:
a.
asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan
b.
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.