TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 6 ayat (3) huruf b disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.