Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang diajukan: a. oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; b. melalui pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar; c. oleh pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang dipotong atau dipungut terdaftar. (2) Dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bukan subjek pajak atau orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.