TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus melakukan pengecekan bukti pembayaran melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau melakukan konfirmasi ke pihak yang menerima pembayaran dalam hal data pembayaran tidak terdapat dalam MPN.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus melakukan:
a.
pengecekan terhadap berkas SPT Masa pemotong atau pemungut bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan;
b.
melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang:
1)
tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut; dan
2)
belum dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (2) harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong atau pemungut terdaftar bahwa pemotongan atau pemungutan yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan.
(4)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat:
a.
Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar harus menjawab konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
b.
pemotong atau pemungut terdaftar harus menjawab konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan konfirmasi.
(5)
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.