TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
(1)
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Apabila Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan.
(3)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakannya kepada Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.