TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
(1)
Permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan nota penghitungan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.