⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pemohon untuk menjadi Penyedia Layanan SPT Elektronik setelah dinyatakan lulus pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Setiap Penyedia Layanan SPT Elektronik diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.