⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyedia Aplikasi SPT Elektronik menyediakan aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghasilkan SPT Elektronik.
(2)
SPT Elektronik yang dihasilkan oleh aplikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Penyedia Aplikasi SPT Elektronik mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.
mematuhi standar SPT Elektronik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.
menjamin akurasi SPT Elektronik yang dihasilkan oleh aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
menerapkan standar keamanan yang melindungi data dan identitas pengguna aplikasi;
d.
melakukan perbaikan atas aplikasi yang bermasalah dan mendistribusikan hasil perbaikan kepada pengguna aplikasi; dan
e.
menjamin tersedianya buku petunjuk penggunaan aplikasi yang mudah dimengerti oleh pengguna.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.