Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyalur SPT Elektronik menyediakan layanan untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penyalur SPT Elektronik harus menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data yang dibutuhkan untuk mendukung operasional layanan. (3) Penyalur SPT Elektronik dapat menyediakan layanan setelah berhasil melalui uji kompatibilitas dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang dituangkan dalam suatu berita acara. (4) Penyalur SPT Elektronik mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menjamin kerahasiaan data SPT Elektronik Wajib Pajak; b. menjamin ketersediaan layanan; c. menjamin bahwa seluruh data SPT Elektronik terkirim; d. mencantumkan identitas Penyalur SPT Elektronik pada setiap SPT Elektronik yang dikirimkan; e. menjamin bahwa sistem yang dimiliki menerapkan standar yang meliputi Authentication, Confidentiality, Integrity, dan Non-Repudiation ; f. memberitahukan kepada pengguna dalam hal terdapat kendala atau gangguan yang menyebabkan kegagalan penyaluran SPT Elektronik; g. memberitahukan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dalam hal terdapat kegagalan atau kendala dalam penyaluran SPT Elektronik; dan h. melakukan perbaikan atas masalah teknis atau gangguan yang menyebabkan kegagalan dalam penyaluran SPT Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.