TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
(1)
Dalam hal terdapat tempat tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di Kawasan Bebas yang dipusatkan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, maka:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala KPP yang menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, menerbitkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dengan menghilangkan PKP cabang yang terdaftar di Wilayah Kawasan Bebas paling lama 31 Oktober 2009.
b.
Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru atau paling lama sejak tanggal 31 Oktober 2009.
(2)
Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.