TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
(1)
Faktur Pajak dan dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh PKP dengan menggunakan identitas KPP Lama tidak perlu diganti dan dapat di laporkan di KPP Baru.
(2)
Wajib Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP dengan menggunakan identitas KPP Lama, dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.