TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG DI KAWASAN BEBAS
(1)
Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya, PKP tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di luar Kawasan Bebas yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas.
(3)
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaporkan SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.