(1)
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bukan merupakan surat keberatan dan tidak dipertimbangkan, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(3)
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.3 atau Lampiran II.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.