(1)
Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal pengiriman surat ketetapan pajak.
(2)
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
(3)
Jangka waktu pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e.
(4)
Meskipun jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah terlampaui, Wajib Pajak masih dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP.
(5)
Atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak secara tertulis.
BAB III
PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.