Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Permintaan Pertukaran Informasi Kepada Negara Mitra P3B Prosedur yang wajib dilakukan dalam melaksanakan Permintaan Pertukaran Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut: a. Unit DJP yang membutuhkan informasi dari Negara Mitra P3B mengirimkan surat permintaan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; b. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari permintaan informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diminta telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 maka dipersiapkan konsep surat Permintaan Informasi kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat permintaan diterima; c. Dalam hal Negara Mitra P3B mengirim jawaban atas Permintaan Informasi tersebut, Oirektur Peraturan Perpajakan II akan meneruskan jawaban dari Negara Mitra P3B tersebut kepada Unit DJP yang meminta informasi paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak jawaban diterima; d. Unit DJP wajib melaporkan hasil pemanfaatan informasi tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; e. Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat berisi feedback atas informasi yang diterima dan mengirimnya kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.