Permintaan Pertukaran Informasi Kepada Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib dilakukan dalam melaksanakan Permintaan Pertukaran Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut:
a.
Unit DJP yang membutuhkan informasi dari Negara Mitra P3B mengirimkan surat permintaan untuk mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
b.
Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari permintaan informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diminta telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 maka dipersiapkan konsep surat Permintaan Informasi kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat permintaan diterima;
c.
Dalam hal Negara Mitra P3B mengirim jawaban atas Permintaan Informasi tersebut, Oirektur Peraturan Perpajakan II akan meneruskan jawaban dari Negara Mitra P3B tersebut kepada Unit DJP yang meminta informasi paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak jawaban diterima;
d.
Unit DJP wajib melaporkan hasil pemanfaatan informasi tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
e.
Direktur Peraturan Perpajakan II membuat surat berisi
feedback
atas informasi yang diterima dan mengirimnya kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.