Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

lnformasi atau data-data yang harus dicantumkan oleh Unit DJP yang mengajukan Permintaan Informasi kepada Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut a. Identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa atau disidik, yaitu: nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak termasuk email atau alamat internet bila diketahui; b. Identitas Wajib Pajak atau entitas luar negeri yang dimintakan informasinya, yaitu: nama Wajib Pajak, Tax Identification Number (TIN) , dan alamat Wajib Pajak termasuk email atau alamat internet bila diketahui, nomor registrasi perusahaan bila diketahui, hubungan Wajib Pajak luar negeri tersebut dengan Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa atau disidik, bagan atau diagram organisasi bila diketahui, atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak -pihak yang terlibat; c. Dalam hal informasi yang diminta menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara, cantumkan nama, alamat, dan Tax Identification Number (TIN) perantara dimaksud termasuk nama bank, alamat bank , serta nomor rekening bank dalam hal inforrnasi bank diperlukan; d. Latar belakang yang relevan termasuk tujuan dalam bidang perpajakan atas informasi yang diminta, alasan meminta informasi, hal-hal yang dicurigai, dan hal-hal yang mendasari pemohon meyakini bahwa informasi dimaksud dimiliki atau merupakan wewenang pihak dalam yuridis negara mitra yang dimintakan informasi; e. Informasi yang diminta serta alasan diperlukannya informasi tersebut bagi unit instansi yang membutuhkan informasi; f. Identifikasikan pula informasi yang relevan yang dimiliki oleh unit instansi yang membutuhkan informasi (misalnya fotokopi faktur, kontrak, dan sebagainya); g. Jenis pajak yang dipertanyakan, periode pemeriksaan pajak dan periode pajak atas informasi yang diminta; h. Kesegeraan jawaban dengan menyebutkan alasan permintaan informasi ini perlu segera dijawab; i. Cantumkan tanggal kedaluarsa saat informasi tersebut tidak dapat lagi digunakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.