Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri Prosedur yang wajib dilakukan dalam menjawab Permintaan Pertukaran lnformasi ke Dalam Negeri oleh Negara Mitra P3B adalah sebagai berikut : a. Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan pengecekan terhadap validitas dan kelengkapan dan surat permintaan pertukaran informasi yang diterima dari Negara Mitra P3B; b. Dalam hal informasi/data yang diperoleh tidak/kurang valid dan/atau lengkap maka harus diinformasikan dan dikembalikan kepada Negara Mitra P3B pengirim paling lambat 14 (empat belas) hari kerja semenjak surat permintaan pertukaran informasi diterima; c. Dalam hal informasi/data yang diminta telah valid dan lengkap maka Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan akses data pada aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data, dan apabila informasi/data yang diminta belum tersedia di aplikasi Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Data maka dipersiapkan konsep surat Direktur Peraturan Perpajakan II untuk meneruskan surat permintaan tersebut kepada pihak terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti isi dari permintaan informasi tersebut, yaitu: 1. Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi yang dibutuhkan mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajlb Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan; 2. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dalam hal informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data Wajib Pajak secara umum atau informasi wajib Pajak lainnya; 3. Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan data dan informasi Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor Pelayanan Pajak terkait. d. Dalam hal Direktorat atau Kantor Wllayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak menerima secara langsung permintaan informasi dari Negara Mitra P3B maka unit-unit tersebut wajib menyampaikan surat permintaan informasi tersebut terlebih dahulu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud Pasal 5 butir (a), butir (b ), dan butir (c); e. Hasil informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak wajib dikirimkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; f. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari hasil informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dengan permintaan, maka dipersiapkan konsep jawaban surat Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat jawaban diterima dari unit DJP; g. Negara Mitra P3B melakukan pemanfaatan informasi dan mengirim feedback berupa laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dan diteruskan kepada unit DJP yang memproses permintaan informasi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.