Informasi atau data-data yang harus dicantumkan dalam menjawab Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a.
Referensi dasar hukum dalam menyediakan informasi yang diminta;
b.
Referensi surat permintaan informasi dari negara mitra pengirim permintaan;
c.
Langkah-Iangkah yang telah dilakukan DJP untuk mendapatkan informasi dimaksud;
d.
Informasi yang diperoleh oleh DJP, termasuk fotokopi dokumen (seperti catatan, kontrak, faktur) dan juga informasi lain yang tidak secara khusus diminta tapi berguna sehubungan dengan informasi yang diminta;
e.
Diberikan penjelasan dan alasan, dalam hal informasi tidak dapat disediakan atau tidak dapat ditampilkan dengan format yang diminta oleh Negara Mitra P3B;
f.
Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya, keterangan apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut;
g.
Periode pajak atas informasi dimaksud;
h.
Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini;
i.
Pernyataan perlu atau tidaknya
feedback
dari Negara Mitra P3B atas pemanfaatan informasi yang diberikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.