Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Informasi atau data-data yang harus dicantumkan dalam menjawab Permintaan Pertukaran Informasi ke Dalam Negeri adalah sebagai berikut: a. Referensi dasar hukum dalam menyediakan informasi yang diminta; b. Referensi surat permintaan informasi dari negara mitra pengirim permintaan; c. Langkah-Iangkah yang telah dilakukan DJP untuk mendapatkan informasi dimaksud; d. Informasi yang diperoleh oleh DJP, termasuk fotokopi dokumen (seperti catatan, kontrak, faktur) dan juga informasi lain yang tidak secara khusus diminta tapi berguna sehubungan dengan informasi yang diminta; e. Diberikan penjelasan dan alasan, dalam hal informasi tidak dapat disediakan atau tidak dapat ditampilkan dengan format yang diminta oleh Negara Mitra P3B; f. Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya, keterangan apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut; g. Periode pajak atas informasi dimaksud; h. Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini; i. Pernyataan perlu atau tidaknya feedback dari Negara Mitra P3B atas pemanfaatan informasi yang diberikan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.