Tata cara tindak lanjut terhadap informasi yang diminta oleh Negara Mitra P3B yang diteruskan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan/atau Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditelapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
PROSEDUR PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
KEPADA NEGARA MITRA P3B
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.