Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan Kepada Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib dilakukan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B adalah:
a.
Unit DJP mengirimkan surat usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak yang menyangkut Wajib Pajak Negara Mitra P3B dan dirasakan bermanfaat bagi Negara Mitra P3B;
b.
Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 maka dipersiapkan konsep surat Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat usulan diterima;
c.
Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan data pertukaran informasi secara spontan kepada Negara Mitra P3B;
d.
Negara Mitra P3B melakukan proses pemanfaatan data dan memberikan
feedback
atas data dan informasi yang diterima kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
e.
Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan
feedback
kepada unit DJP pengirim intormasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.