Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan Kepada Negara Mitra P3B Prosedur yang wajib dilakukan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B adalah: a. Unit DJP mengirimkan surat usulan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak yang menyangkut Wajib Pajak Negara Mitra P3B dan dirasakan bermanfaat bagi Negara Mitra P3B; b. Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi tersebut dan dalam hal informasi yang diperoleh telah sesuai dan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 maka dipersiapkan konsep surat Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B paling lambat 14 (empat belas hari) kerja semenjak surat usulan diterima; c. Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan data pertukaran informasi secara spontan kepada Negara Mitra P3B; d. Negara Mitra P3B melakukan proses pemanfaatan data dan memberikan feedback atas data dan informasi yang diterima kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; e. Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan feedback kepada unit DJP pengirim intormasi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.