Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Informasi atau data-data yang harus dicantumkan dalam mengirim Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Negara Mitra P3B, yaitu: a. Identitas entitas atau Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam informasi, yaitu: nama Wajib Pajak, Tax Identification Number ( TIN) , dan alamat (termasuk email atau alamat internet bila diketahui); b. identltas entitas atau Wajib Pajak dalam negeri asal informasi diperoleh: nama Wajib Pajak, NPWP, alamat (termasuk email atau alamat internet bila diketahui), nomor registrasi perusahaan (bila diketahui), hubungannya dengan entitas atau Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam informasi yang diberikan, bagan , diagram atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat; c. Dalam hal informasi yang dibuat menyangkut pembayaran atau transaksi rnelalui perantara, cantumkan nama perantara , alamat, NPWP perantara dimaksud; d. Dalam hal terdapat informasi bank, cantumkan pula nama Bank, alamat , dan nomor rekening bank; e. Informasi yang diperoleh dan penjelasan mengapa informasi tersebut dirasakan akan berguna bagi Negara Mitra P3B penerima informasi; f. Untuk informasi jumlah uang, cantumkan mata uangnya, keterangan apakah nilai tersebut telah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan pajak dan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut; g. Keterangan tentang bagaimana informasi tersebut diperoleh dan identifikasikan sumber informasi tersebut (misalnya: Surat Pemberitahuan Masa, Surat Pemberitahuan Tahunan, informasi pihak ketiga, dan sebagainya); h. Keterangan mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan atas pertukaran informasi ini kepada Wajib Pajak atau pihak ketiga dan bila ada apakah ada pihak yang berkeberatan tentang pertukaran informasi ini; i. Pemyataan perlu atau tidaknya feedback dari Negara Mitra P3B penerima informasi atas pemanfaatan informasi yang diberikan;

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.