Prosedur Pertukaran Informasi Secara Spontan
Yang Diterima Dari Negara Mitra P3B
Prosedur yang wajib dilakukan dalam menerima dan memanfaatkan Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Negara Mitra P3B adalah:
a.
Direktur Peraturan Perpajakan II menerima informasi atau data secara spontan dari Negara Mitra P3B;
b.
Direktur Peraturan Perpajakan II mempelajari informasi tersebut dan dalam hal informasl yang diperoleh tersebut dirasakan akan berguna maka dipersiapkan konsep surat penyampaian informasi yang diperoleh secara spontan tersebut kepada unit DJP yang terkait paling lambat 14 (empat belas hari ) kerja semenjak surat diterima;
c.
Unit DJP terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti isi dari informasi tersebut, yaitu:
1.
Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal informasi yang diperoleh mengenai Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan/atau penyidikan;
2.
Kantor Pelayanan Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait, dalam hal informasi yang diperoleh berkaitan dengan data dan informasi dengan Wajib Pajak yang terdapat pada wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berada diluar wilayah Jakarta.
d.
Unit DJP melakukan penelitian, pemeriksaan dan/atau penyidikan terhadap informasi atau data yang diterima;
e.
Unit DJP membuat laporan hasil pemanfaatan informasi dan mengirimkan laporan tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
f.
Direktur Peraturan Perpajakan II membuat dan mengirim surat berisi
feedback
atas pemanfaatan data dan informasi yang diterima kepada Negara Mitra P3B pengirim informasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.