(1)
Berdasarkan permohonan formal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pembahasan Kesepakatan Harga Transfer pada waktu yang telah disepakati bersama antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
(2)
Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a.
ruang lingkup transaksi dan Tahun Pajak yang akan dicakup oleh Kesepakatan Harga Transfer;
b.
Analisis Kesebandingan, pemilihan dan penentuan data pembanding;
c.
penentuan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
d.
kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan metode Penentuan Harga Transfer; dan
e.
perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer dengan negara/jurisdiksi lain.
(3)
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Wajib Pajak untuk memberikan data dan informasi lain yang diperlukan selama pelaksanaan pembahasan Kesepakatan Harga Transfer.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.