Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak menganggap bahwa Kesepakatan Harga Transfer dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengadakan Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure /MAP) dengan otoritas pajak dari negara/jurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembahasan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tetap dilanjutkan. (3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.