(1)
Dalam hal Wajib Pajak menganggap bahwa Kesepakatan Harga Transfer dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengadakan Prosedur Persetujuan Bersama (
Mutual Agreement Procedure
/MAP) dengan otoritas pajak dari negara/jurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembahasan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tetap dilanjutkan.
(3)
Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (
Mutual Agreement Procedure
) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.