PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a.
Pengujian kebenaran pemotongan/pemungutan pajak; dan
b.
Pengujian kebenaran penyetoran pajak.
(2)
Konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/ pemungutan dan/atau penyetoran pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.