TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa orang pribadi atau badan yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
c.
surat pernyataan bahwa orang pribadi atau badan melakukan pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan meterai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.