Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,4->8,9->14,14->20)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini ber1aku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang
dikenakan oleh suc:itu Negara Pihak pada Persetujuaf' atau pemerintah-
pemerin~all dRer-:thnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak
terse but.
2 Pajak-pajak atas per,ghasilan yang dimak::;ud adalah semua pajak yang
dike11akar. atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan,
t8rmasuk pajak••!'.n::jak atas keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan harta bergerak atau tidak bergerak.
3. Pajak-pajak yang bedaku dalam Persetujuan ini adalah:
a) dalam hal Indonesia:
paj 3k ;:,2ngh:;.silan
(sel~'li t.ihyc3 dis£but "pajak Indonesia'');
b) daiarn '1ul Karnbo1a:
(i) Pajak atas Laba termasuk Pajak yang Dipotong a~au Dipungut,
. Fajak Minimum, Pajak atas Laba Tambahan dalam P2mbagian
Ui •✓ iden cia"1P8jak atas KGuntungan dari'Pengalihan Harta;
2
"":"' .... .. ~~,~ - -~-
.
'l
'
t
i
'
'
~ · 1.
l~.
t• i
~-
t ; :
~ i.,..
. ii
...._.l !
~
\ l~ I' I
!
•; i
,' l
Tidak ada ketentuan dalam Persetujuan ini yang dapat mencegah
pengenaan Pajak Minimum
(selanjutnya disebut dengan "pajak Kamboja")
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau yang
pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan
Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari,
pajak-pajak yang saat ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial
yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan negara mereka.
: 3 .I
i ·--- ·-·--..... ..............-.....-....-..,--..·--···- ..__.
- · 'I' .,.. ,; :¥:!:· , ct·,. ,r"' f'l!'.Wt' ~'':i-; t·~:-'~.,,.::.e~~ii~t;.:::!!;;;:s;;t;:;i;n~~t.3..:~~===-'-"'"-'-""'--=_,__""'""'""""'-~ -~----=--""'-----=-
'l
i
i
~I.. ~ !
I
i
I
l
II
l:~i.
~:4- i
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.