Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN 1. Persetujuan ini ber1aku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suc:itu Negara Pihak pada Persetujuaf' atau pemerintah- pemerin~all dRer-:thnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak terse but. 2 Pajak-pajak atas per,ghasilan yang dimak::;ud adalah semua pajak yang dike11akar. atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, t8rmasuk pajak••!'.n::jak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta bergerak atau tidak bergerak. 3. Pajak-pajak yang bedaku dalam Persetujuan ini adalah: a) dalam hal Indonesia: paj 3k ;:,2ngh:;.silan (sel~'li t.ihyc3 dis£but "pajak Indonesia''); b) daiarn '1ul Karnbo1a: (i) Pajak atas Laba termasuk Pajak yang Dipotong a~au Dipungut, . Fajak Minimum, Pajak atas Laba Tambahan dalam P2mbagian Ui •✓ iden cia"1P8jak atas KGuntungan dari'Pengalihan Harta; 2 "":"' .... .. ~~,~ - -~- . 'l ' t i ' ' ~ · 1. l~. t• i ~- t ; : ~ i.,.. . ii ...._.l ! ~ \ l~ I' I ! •; i ,' l Tidak ada ketentuan dalam Persetujuan ini yang dapat mencegah pengenaan Pajak Minimum (selanjutnya disebut dengan "pajak Kamboja") 4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang saat ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan negara mereka. : 3 .I i ·--- ·-·--..... ..............-.....-....-..,--..·--···- ..__. - · 'I' .,.. ,; :¥:!:· , ct·,. ,r"' f'l!'.Wt' ~'':i-; t·~:-'~.,,.::.e~~ii~t;.:::!!;;;:s;;t;:;i;n~~t.3..:~~===-'-"'"-'-""'--=_,__""'""'""""'-~ -~----=--""'-----=- 'l i i ~I.. ~ ! I i I l II l:~i. ~:4- i

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.