Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,4->8,9->14,14->20)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Untuk kepentingar. dari Persetujuan ini, kecuali jika dalam hubungan
kalimatnya harus diartikan lain:
(a) (i) istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam perundang-undangannya, dan wilayah-wilayah yang
berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan Republik Indonesia,
hak-hak kedaulatan atau jurisdiksi berdasarkan hukum internasional;
(ii) istilah "Kamboja" berarti wilayah Kerajaan Kamboja, dan semua
wilayah laut. termasuk dasar laut dan lapisan tanah bawah sampai
batas terluar laut territorial dan ruang udara yang dikuasai Kerajaan
Kamboja, sesuai dengan hukum internasional, hak kedaulatan
jurisdiksi;
(b) istilah "Negara Pihak" dan "Negara Pihak lainnya berarti Indonesia atau
Kamboja, sesuai dengan hubungan kalimatnya ;
(c) istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap
kumpulan lain dari orang-orang .dan/atau badan-badan;
(d) istilah "perseroari" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang
untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;
(e) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak" dan "perusahaan dari
Negara Pihak lainnya", masing-masing berarti suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak dan suatu perusahaan
yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya;
(f) istilnh "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal
laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu
Negara Pihak, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-
mata dioperasikan antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya;
{g) istilah "warga negara" berarti:
! . .
I r,_
~).~~·-~·-... .. ··~---·······-•"•~4 ~- ~~!~~J-.. -- .-]n':; ;,;k.;; :;]f,;; "J;_e_ 1:€:F, :
1-,--'1:"'.1":f>~,~-;~•~ ~·;;, J _i, ~ ,\ ,·t Z'.. :.:_~.-~-~ '-:1' ..,rr -~- ~.:tmi~tt ~--1; f ' .. ,. el , ..... -• • - , - . • .. -,• - .. --.. • • .• ,if
t..~,1: • - •. . • li
[ , r1
[ I: (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau :
1
'; t,--.-_.:__...l
kependudukan pada suatu Negara Pihak; dan 1
, (ii)setiap badan hukum, kemitraan, atau persekutuan yang memperoleh . 'r'!
r statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu : (lij
t j Negara Pihak; /;ji 'l , : .
t. : (h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
I·~'#•• I
!
i
r:- !
'. !
t:_,, !
r•.j:
•. i
:-1 :
r~·1\
(i) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) dalam hal Kamboja, Menteri Ekonomi dan Keuangan atau wakilnya
yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu
Negara Pihak, setiap istilah yang tidak dijelaskan dalam Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungar. kalimatnya diartikan lain, mempunyai arti sesuai
dengan perundang-undangan Negara itu untuk kepentingan perpajakan yang
diatur dalam Persetujuan ini, setiap pengertian menu rut perundang-undangan
perpajakan yang berlaku di Negara itu melampaui pengertian yang diberikan
menurut perundang-undangan lainnya di Negara tersebut untuk istilah
tersebut.
. l
. I
. '
.. I
• I• I
, • I
I
,- ":~ ~· i " , ee i;,c ••.:-.;• :\ .1
A A~',:.~.;:~ e,,,;J :>r
·~- . ----- -· ----~- -----
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.