Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1) Menteri teknis/Kepala Lernbaga yang merniliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang rnerupakan urusan Pernerintah di bidang Penanarnan Modal, menyusun dan menetapkan bidang bidang usaha Penanarnan Modal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6). 2) Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal berkoordinasi dengan Menteri teknis/Kepala Lernbaga untuk menginventaris a si pe rj a n j i a n y an g d i b u a t o l eh Pernerintah dan pernerintah negara lain di bidang Penanarnan Modal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 5.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.