1)
Menteri teknis/Kepala Lernbaga yang merniliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang rnerupakan urusan Pernerintah di bidang Penanarnan Modal, menyusun dan menetapkan bidang bidang usaha Penanarnan Modal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6).
2)
Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal berkoordinasi dengan Menteri teknis/Kepala Lernbaga untuk
menginventaris
a
si
pe
rj
a
n
j
i
a
n
y
an
g
d
i
b
u
a
t
o
l
eh Pernerintah dan pernerintah negara lain di bidang Penanarnan Modal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 5.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.