Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri teknis/Kepala Lernbaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pernerintah di bidang Penanarnan Modal, menetapkan jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal. (2) Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri teknis/Kepala Lernbaga yang merniliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi: a. persyaratan teknis dan nonteknis; b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan c. mekanisrne pengawasan dan sanksi. (3) Dalam menetapkan jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dan ayat (2), Menteri teknis/Kepala Lembaga berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.