(1)
Menteri teknis/Kepala Lernbaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pernerintah di bidang Penanarnan Modal, menetapkan jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal.
(2)
Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri teknis/Kepala Lernbaga yang merniliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi:
a.
persyaratan teknis dan nonteknis;
b.
tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
c.
mekanisrne pengawasan dan sanksi.
(3)
Dalam menetapkan jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dan ayat (2), Menteri teknis/Kepala Lembaga berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.