⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
a.
merupakan Wajib Pajak baru;
b.
melakukan penanaman modal baru atau melakukan penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru;
c.
bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK;
d.
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
e.
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
f.
harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
(2)
Termasuk Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Badan Usaha dengan syarat:
a.
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan atas penanaman modal untuk pembangunan infrastruktur; dan
c.
sebagian atau seluruh pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak badan dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam. negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
b.
kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.