⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2)
Dalam rangka menetapkan Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.