⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.