⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ketua komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.
laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf e;
b.
laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit; dan
c.
laporan realisasi kegiatan produksi/operasi selama masa fasilitas.
(2)
Selain kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan juga wajib memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan data transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.