⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dilarang untuk:
a.
mengimpor a.tau membeli barang modal bekas yang direlokasi dari negara atau perusahaan lain dalam rangka realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b.
melakukan Kegiatan Utama usaha yang tidak sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
c.
melakukan pemindahtanganan aset dan/atau kepemilikan Wajib Pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d
melakukan relokasi penanaman modal ke luar KEK atau ke luar negeri sejak Tahun Pajak dimulainya dan sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau
e.
mengubah metode pembukuan dan/atau metode alokasi biaya bersama (
Joint cost allocation
) untuk menggeser laba atau rugi dari periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke periode setelahnya, dan sebaliknya, termasuk metode pengakuan penghasilan dan/atau biaya, dan metode penghitungan depresiasi dan/atau persediaan, sejak Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan sampai
dengan 5 (lima) Tahun Pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2)
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal Wajib Pajak melakukan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal.
(3)
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal Wajib Pajak:
a.
melakukan pemindahtanganan aset dan menggantinya dengan aset lain yang lebih produktif;
b.
melakukan pengalihan kepemilikan kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan surat keterangan fiskal; atau
c.
melakukan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme listing di bursa saham (
go public
).
(4)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penetapan nilai pabean atas barang modal yang direlokasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.