Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicabut, dalam hal Wajib Pajak: a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai bidang usaha beserta rantai produksinya yang merupakan Kegiatan Utama di KEK; b. pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial, nilai realisasi penanaman modal kurang dari rencana penanaman modal; c. tidak menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan/atau dana tersebut ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; d. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ketentuan mengenai pemenuhan permintaan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); e. melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; f. tidak mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer ( advance pricing agreement ) untuk Wajib Pajak yang berorientasi ekspor yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer ( advance pricing agreement ); dan/atau g. berdasarkan hasil pemeriksaan, menyalahgunakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam rangka penghindaran atau pengelakan pajak, antara lain melakukan praktik transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau bentuk penyalahgunaan lainnya. (2) Pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan: a. setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau b. berdasarkan usulan dari Dewan Nasional atau Direktur Jenderal Pajak kepada komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Terhadap Wajib Pajak yang dicabut fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.