⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 24, Pasal 33, dan/atau Pasal 34 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dicabut;
b.
fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan, dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
c.
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
d.
tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.