⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaku U saha yang mendapatkan penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Lokasi Pelaku Usaha yang mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan Tempat Periimbunan Berikat.
(3)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pelaku Usaha di bidang industri; dan
b.
Pelaku Usaha di bidang pergudangan.
(4)
Pelaku Usaha di bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan barang kena pajak tertentu untuk kegiatan produksi, meliputi:
a.
bahan baku dan bahan penolong;
b.
Barang Modal; dan/ atau
c.
pengemas dan alat bantu pengemas.
(5)
Pelaku Usaha di bidang pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayaf (3) huruf b, merupakan Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan barang kena pajak tertentu untuk kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, penggabungan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan.
(6)
Badan Usaha dapat menjadi Pelaku Usaha sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.