⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berasal dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
c.
Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
d.
Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
e.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
f.
TLDDP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.