⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, diberikan fasilitas berupa:
a.
penangguhan bea masuk;
b.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c.
tidak dipungut PDRI.
(2)
Atas pemasukan barang dari Pelaku Usaha lain dalam satu KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Pelaku Usaha pada KEK lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e, yang barangnya berasal dari :
a.
luar Daerah Pabean, diberikan fasilitas berupa :
1.
penangguhan bea masuk;
2.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
3.
tidak dipungut PDRI .
b.
TLDDP, diberikan fasilitas berupa:
1.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
2.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah .
(3)
Pemasukan barang dari TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f, diberikan fasilitas berupa:
a.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
b.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diberikan cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 96 TAHUN 2015".
(6)
Dalam hal ketentuan pada ayat (4) tidak dipenuhi, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan oleh Pelaku Usaha.
(7)
Tata cara pemasukan barang ke KEK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Paragraf Ketiga
Pengeluaran Barang
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.