⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ketentuan larangan impor dan ekspor ke KEK berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang larangan impor dan ekspor.
(2)
Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
(4)
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke:
a.
Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; dan
b.
perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan pengembalian di luar KEK,
belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5)
Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.