⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) wajib:
a.
memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pelaku Usaha pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b.
menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pelaku Usaha yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE);
c.
mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (
IT Inventory
) dalam pengelolaan barang pada Pelaku Usaha;
d.
melakukan pencatatan secara realtime dan on line pada Sistem Inforrriasi Persediaan Berbasis Komputer (
IT Inventory
) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Pelaku Usaha;
e.
memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
f.
memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC);
g.
melakukan pencacahan (
stock opname
) terhadap barang-barang yang ditimbun di Pelaku Usaha, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (
stock opname
) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
h.
menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam Pelaku Usaha secara tertib, yang dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan, dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis secara elektronik, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname) ;
i.
menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
j.
menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
k.
mengajukan perubahan (
update
) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan Pelaku Usaha;
l.
memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan Pelaku Usaha yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
m.
menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Pelaku Usaha apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Paragraf Ketujuh
Monitoring, Evaluasi, Audit Kepabeanan Dan Sanksi
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.