⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pelaku Usaha dapat dilakukan:
a.
monitoring dan evaluasi kepabeanan dan/atau cukai;
b.
audit kepabeanan dan/atau cukai;
c.
audit perpajakan; dan/atau
d.
pemeriksaan sewaktu-waktu.
(2)
Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemanfaatan atas pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai dan fasilitas perpajakan oleh Pelaku Usaha.
(3)
Kegiatan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji tingkat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4)
Kegiatan audit perpajakan dan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menguji tingkat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh dari
IT Inventory
Pelaku Usaha.
(6)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berada dalam pengawasannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.