⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sekali, Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai di KEK dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian kawasan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.