⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melakukan penelitian secara mendalam.
(2)
Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perpajakan atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari KEK, Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan penelitian secara mendalam
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.