Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pelaksanaan penundaan DAU atau DBH Pajak Penghasilan tidak dapat melampaui tahun anggaran yang bersangkutan. (2) DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (3) Dalam hal sanksi belum dicabut, penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.