⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaksanaan penundaan DAU atau DBH Pajak Penghasilan tidak dapat melampaui tahun anggaran yang bersangkutan.
(2)
DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal sanksi belum dicabut, penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.