✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Menteri berwenang memberikan izin kepada Penilai untuk menjadi Penilai Publik.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(3)
Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam bidang :
a.
Penilaian Properti; dan/atau
b.
Penilaian Bisnis.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.