Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Penilai mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; b. paling rendah berpendidikan Strata Satu (S1) atau setara, yang dibuktikan dengan ijazah dari institusi pendidikan yang menerbitkannya; c. menjadi anggota Asosiasi Profesi yang dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi yang bersangkutan; d. telah lulus dalam Ujian Sertifikasi Penilai (USP) sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan yang dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus USP; e. dalam hal tanggal kelulusan USP sebagaimana dimaksud pada huruf d telah melampaui masa 2 (dua) tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) paling sedikit 50 (lima puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP yang bersangkutan bekerja, paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir bagi pemohon yang memiliki Ijazah Sarjana Strata 1 (S1) atau paling singkat 1 (satu) tahun terakhir bagi pemohon yang memiliki Ijazah Magister di bidang Penilaian; g. Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, paling sedikit 600 (enam ratus) jam sebagai Penilai dan diantaranya paling sedikit 200 (dua ratus) jam sebagai Ketua Tim; h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); i. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan j. membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan. izin Penilai Publik, membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.