Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin Penilai Publik diterima secara lengkap. (2) Permohonan izin Penilai Publik yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin Penilai Publik diterima. (3) Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (4) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin Penilai Publik tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.