✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik hanya dapat memberikan jasa Penilaian sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Penilai Publik memberikan jasa Penilaian tidak sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.